
Permohonan Informasi
Form Permohonan Informasi Biro Kesra

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID Biro Kesejahteraan Rakyat Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.

Pada Tahun 2010 Provinsi Jawa Barat membentuk PPID yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kemudian pada tahun 2014, Keputusan Gubernur tersebut di cabut dan digantikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.665-Humasprotum/2014 yang artinya PPID Provinsi Jawa Barat berada di Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Prov. Jabar.
Dan pada Tahun 2017, Keputusan Gubernur tersebut ditinjau kembali dan menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.175-Humaspro/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Jawa Barat denga struktur PPID yang baru, struktur tersebut mencantumkan jelas antara PPID Utama dan PPID Pembantu (Perangkat Daerah dan BUMD) Pada tahun 2021, Keputusan Gubernur terbaru Nomor 067/Kep.225-Diskominfo/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa PPID Utama Provinsi Jawa Barat saat ini berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.
"MEWUJUDKAN PROVINSI JAWA BARAT YANG TERBUKA DAN INFORMATIF"


Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik di lingkungan Biro Kesra untuk mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan.
Sebagai PPID Pelaksana, Biro Kesra memiliki fungsi untuk: