Hero section image background

Profil PPID

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID Biro Kesejahteraan Rakyat Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pada Tahun 2010 Provinsi Jawa Barat membentuk PPID yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 489/Kep.487-Diskominfo/2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 
Kemudian pada tahun 2014, Keputusan Gubernur tersebut di cabut dan digantikan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.665-Humasprotum/2014 yang artinya PPID Provinsi Jawa Barat berada di Biro Humas, Protokol dan Umum Setda Prov. Jabar. 


Dan pada Tahun 2017, Keputusan Gubernur tersebut ditinjau kembali dan menghasilkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 042/Kep.175-Humaspro/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Provinsi Jawa Barat denga struktur PPID yang baru, struktur tersebut mencantumkan jelas antara PPID Utama dan PPID Pembantu (Perangkat Daerah dan BUMD) Pada tahun 2021, Keputusan Gubernur terbaru Nomor 067/Kep.225-Diskominfo/2021 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjelaskan bahwa PPID Utama Provinsi Jawa Barat saat ini berada di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat.

 

VISI PPID

"MEWUJUDKAN PROVINSI JAWA BARAT YANG TERBUKA DAN INFORMATIF"

 

MISI PPID

  1. Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel.
  2. Membangun Forum Koordinasi PPID Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota yang kolaboratif; dan
  3. Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Publik yang inovatif.

 

 

 

 

 

 

 

Tugas PPID Pelaksana Biro Kesra

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik di lingkungan Biro Kesra untuk mendukung keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang transparan.

 

Fungsi PPID Pelaksana Biro Kesra

Sebagai PPID Pelaksana, Biro Kesra memiliki fungsi untuk:

  1. Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya terkait layanan informasi publik.
  2. Mengumpulkan bahan informasi dan dokumentasi dari seluruh unit kerja di Biro Kesra.
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  4. Mengoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran data informasi publik yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja.
  5. Menyusun laporan pengelolaan pelayanan informasi secara berkala di lingkungan Biro Kesra.
  6. Menunjuk petugas pelayanan informasi di masing-masing unit/urusan yang mengelola data, dokumentasi, kearsipan, dan kehumasan.
  7. Mengoordinasikan dan memastikan tindak lanjut atas keberatan pemohon informasi kepada Ketua Tim PPID Pelaksana.
  8. Menyediakan dan mengamankan informasi publik, termasuk informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.
  9. Menetapkan informasi yang sebelumnya dikecualikan sebagai informasi terbuka apabila masa pengecualian telah berakhir.
  10. Memberikan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan penyediaan informasi publik.
  11. Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan pimpinan terkait keterbukaan informasi.
  12. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan fungsi PPID sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi.

Layanan PPID

Gambar ke-1

Permohonan Informasi

Form Permohonan Informasi Biro Kesra

Permohonan dapat diajukan secara langsung ke kantor Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat melalui surat resmi atau secara daring melalui formulir yang tersedia di website ini.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, jawaban atas permohonan informasi akan diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Tidak semua informasi publik dapat diberikan. Ada informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seperti informasi yang bersifat rahasia negara, menyangkut privasi seseorang, atau dapat membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

dekorasi FAQ
Footer Site Logo

Alamat

Jl. Diponegoro No. 22, Kel. Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115

Nomor Telepon

0817 0202 144

Sosial Media

Copyright © Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat 2025