Hero section image background

Pengajuan Keberatan

Berikut panduan bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik. Di sini tersedia informasi mengenai persyaratan pengajuan keberatan, alur proses yang harus diikuti, serta tautan menuju formulir pengajuan. Ikuti langkah-langkah yang disediakan agar pengajuan Anda dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan berikut:

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

 

Persyaratan Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon Keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, b, c, d, e, f, dan g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/photocopy identitas pemohon & pengguna informasi apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data sebagai berikut:
    Individu :
    • KTP/SUrat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil Setempat.
    Kelompok Orang :
    • KTP/SUrat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil Setempat
    • Surat Kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon.
       
    Organisasi Berbadan Hukum :
    • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM
    • KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil Setempat dari perwakilan pengurus/anggota Badan Hukum
    • AD/ART Organisasi.
       
  3. Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu).

 

 

 

 

 

Footer Site Logo

Alamat

Jl. Diponegoro No. 22, Kel. Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115

Nomor Telepon

0817 0202 144

Sosial Media

Copyright © Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat 2025