
Ketatausahaan
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi Biro, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kerumahtanggaan, kepegawaian dan umum, serta pelayanan informasi lingkup Biro serta mengkoordinasikan Bagian di lingkup Biro Kesejahteraan Rakyat.








Tampilkan Item
dari total 17
Halaman dari 3