
Pendidikan
Subbagian Pendidikan bertugas menyusun program kerja dan kebijakan, mengoordinasikan serta mengevaluasi pelaksanaan urusan pendidikan, termasuk bantuan keuangan, serta memberikan telaahan, rekomendasi, dan laporan sebagai dasar kebijakan Pemerintah Daerah, sesuai dengan tugas dan fungsinya.








Tampilkan Item
dari total 18
Halaman dari 3