Hero section image background

Permohonan Informasi

Berikut panduan lengkap untuk mengajukan permohonan informasi publik meliputi persyaratan yang harus dipenuhi, alur proses permohonan, serta tautan menuju formulir pengajuan. Silakan ikuti langkah-langkah yang tersedia agar permohonan Anda dapat diproses dengan cepat dan sesuai ketentuan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemohon Informasi Publik mempersiapkan salinan/fotokopi identitas pemohon & informasi pengguna yang terdiri dari:

 

Individu

:
  • KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil Setempat.
  • Term Of Reference (TOR) bagi pemohon informasi yang akan melaksanakan penelitian, laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial dan sejenisnya.
   

Kelompok Orang

:
  • KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil setempat dari seluruh anggota kelompok pemohon.
  • Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon.
  • Term of Reference (TOR) bagi pemohon informasi yang akan melaksanakan penelitian.
  • Laporan pelaksanaan pengawasan/kontrol sosial untuk pemohon informasi yang memiliki tujuan sebagai pengawasan/kontrol sosial dan sejenisnya.
   

Organisasi/Badan Hukum

:
  • KTP/Surat Keterangan Kependudukan pengurus Badan Hukum yang masih aktif.
  • Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • AD/ART Organisasi.
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bakesbangpol Jabar yang masih berlaku.
  • Term of Reference (TOR) bagi pemohon informasi yang akan melaksanakan penelitian.
  • Laporan pelaksanaan pengawsan/kontrol sosial untuk pemohon informasi yang memiliki tujuan sebagai pengawasan/kontrol sosial dan sejenisnya.
   

 

 

 

Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik telah diatur pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 4. Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Setiap orang memiliki hak sebagai berikut:

 

  1. melihat dan mengetahui informasi publik;
  2. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
  3. mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  4. menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

 

Pengguna informasi publik harus memenuhi ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5 yaitu:

 

  1. Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Footer Site Logo

Alamat

Jl. Diponegoro No. 22, Kel. Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115

Nomor Telepon

0817 0202 144

Sosial Media

Copyright © Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat 2025