
Kesehatan
Subbagian Kesehatan bertugas menyusun program kerja, kebijakan, dan koordinasi administratif, serta melaksanakan evaluasi, pengendalian, dan pelaporan terkait urusan kesehatan. Selain itu, Subbagian ini menangani verifikasi bantuan, telaahan staf, tindak lanjut pemeriksaan, serta memberikan saran dan pertimbangan kebijakan daerah sesuai tugas dan fungsinya.





Tampilkan Item
dari total 5
Halaman dari 1